Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Indonesia sedang dalam situasi bahaya dan terancam. Ini disebabkan masih banyaknya kasus korupsi, dan tidak berjalannya pemberantasan korupsi.
"Sekarang itu pemberantasan korupsi tidak bergerak. Ini bahaya," kata Mahfud dalam acara Keprihatinan Korupsi di Indonesia, di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2011.
Dijelaskan Mahfud, ada 2 jenis penyanderaan yang menyebabkan korupsi sulit untuk diberantas. Pertama, diatur supaya tidak ada yang tahu kecuali dia yang berkepentingan. Sehingga, kalau pelaku korupsi tertangkap, dia bisa menyangkal tidak ada bukti dan saksinya.
Kedua, semua orang sudah disandera, sehingga pemberantasan korupsi tidak berjalan. Mulai dari yang atas hingga ke bawah dan tidak berani berteriak.
"Yang lebih gila, sekarang itu terjadi penyanderaan antara satu dengan yang lain. Contohnya, saya tahu misalnya si A itu bersalah, tapi si A menyandera. Kalau kamu buka ini, saya buka juga kalau kamu pernah menerima ini. Apakah kita akan membiarkan negara kita seperti ini, "ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak semua masyarakat Indonesia untuk 'berteriak' jika melihat adanya korupsi.
"Kita yang tidak pernah terlibat hal-hal seperti itu harus berteriak habis-habisan kalau kita sayang terhadap bangsa dan negara ini. Karena hukum juga susah kalau tidak ada alat bukti," tutur Mahfud.
Solusinya, menurut Mahfud harus ada orang yang punya kekuasaan, tetapi tidak tersandera. Sehingga dengan kekuasaan itu bisa dilakukan perubahan.
"Sekarang orang saling diam karena tersandera dan saling sandera. Kalau saya melihat kemungkaran, saya tidak boleh diam, tapi saya gunakan kekuasaan" kata dia.
From : VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar